PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Dalam mengajukan permohonan Lelang, Penjual dapat
mengusulkan cara penawaran Lelang.
(2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang
menetapkan cara penawaran Lelang dengan mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara penawaran.
