PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Penjual bertanggungjawab terhadap:
- keabsahan kepemilikan clan/ atau kewenangan menjual Barang;
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
- keabsahan syarat Lelang tambahan;
- keabsahan Pengumuman Lelang;
- kebenaran formal clan materiel Nilai Limit;
- kebenaran formal clan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik clan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
- kebenaran formal clan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
- kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang;
- pelaksanaan pengurusan clan biaya surat keterangan tanah a tau surat keterangan pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik rumah susun; J. penyerahan Objek Lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- penyerahan asli dokumen kepemilikan Objek Lelang kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; I. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; clan
- tuntutan ganti rugi clan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam ha! tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
(2) Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual
harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat.
(3) Penjual harus memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali
apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibenarkan tidak memiliki/ menggunakan nomor pokok wajib pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk
memberikan jasa pralelang dan/ atau jasa pascalelang.
