PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
Ketentuan mengena1 Balai Lelang diatur dengan Peraturan Menteri.
BABV
Bagian Kesatu Penjual
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
Ketentuan mengena1 Balai Lelang diatur dengan Peraturan Menteri.
BABV
Bagian Kesatu Penjual