PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Sukarela
bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang.
(2) Balai Lelang yang bertindak sebagai kuasa Penjual
sekaligus Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meminta jadwal pelaksanaan Lelang
jdih.kemenkeu.go.id
kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan Lelang, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus.
