PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Penyelenggara Lelang terdiri atas:
- KPKNL;
- Balai Lelang; dan
- Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
(2) KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berwenang menyelenggarakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas permohonan Penjual.
(3) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atas permohonan Penjual.
(4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual.
