PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARA LELANG
(1) Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang
Wajib yang Penjualnya tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala KPKNL dapat membuat surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atau instansi terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli dokumen kepemilikan beserta alasannya.
