PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai
Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
