PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
