Pasal 12
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di
lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.
(2) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai
merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(3) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(4) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai terdiri
atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing- masing.
(5) Rincian Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai
pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
