Pasal 49
(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap:
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf f;
- piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) huruf g; dan
- penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf h, dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a.
(2) Jurusita membuat:
- berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama dari Penanggung Utang kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan merupakan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Utang kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan merupakan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari Penanggung Utang kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan merupakan penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf DD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
