Pasal 50
(1) Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b minimal memuat:
- Hari dan tanggal berita acara;
- nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan Penyitaan;
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
- nama dan nomor identitas Penanggung Utang; dan
- jenis dan nilai Barang sitaan.
(2) Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c minimal memuat:
- Hari dan tanggal akta;
- nama dan nomor identitas Penanggung Utang;
- nomor akta pendirian perusahaan tempat penyertaan modal berikut perubahannya; dan
- nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
(3) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak
ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya.
(4) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Utang tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Utang patut diduga melakukan tindak pidana, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita membuat berita acara pelaksanaan sita.
(5) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jurusita:
- mencantumkan alasan penolakan; dan
- menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.
(6) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(7) Salinan berita acara atau akta persetujuan pengalihan
hak disampaikan kepada Penanggung Utang dan pihak yang berkewajiban membayar Utang atau perusahaan tempat penyertaan modal.
Bagian Keenam Penjualan Barang Sitaan
