Pasal 48
(1) Dalam hal berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) telah diterima dan Penanggung Utang tetap tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung
Utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9.
(3) Terhadap Penyitaan atas surat berharga milik
Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
- Jurusita;
- Penanggung Utang;
- saksi-saksi; dan/atau
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada:
- Penanggung Utang; dan/atau
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Bagian Kelima Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
