PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 47
(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Utang.
(2) Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir atas Rekening Keuangan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
