Pasal 44
(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap surat
berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik
Penanggung Utang, didahului dengan penyampaian permintaan:
- pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
- pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Utang, oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo
harta kekayaan Penanggung Utang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pemberitahuan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
- nama pemegang Rekening Keuangan;
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
- alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(5) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang kurang dari Utang dan Biaya Penagihan.
(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening
Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan.
(10) Permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung
Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung
Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
