Pasal 43
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya setelah pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(2) Surat pencabutan sita atas harta kekayaan yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
