Pasal 42
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat.
