PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 45
(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Utang; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Utang segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
