Pasal 31
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang termasuk bunga dan Biaya Penagihan.
(3) Perhitungan bunga dalam Utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bunga maksimal yang tercantum dalam Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas
Penanggung Utang yang terdapat pada data Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk;
- akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
