PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 32
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
- seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
- saldo harta kekayaan Penanggung Utang.
(3) Permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
