Pasal 30
(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta
kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Untuk melaksanakan Pemblokiran, pejabat
menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
- kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang bertanggung jawab melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian informasi; atau
- unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang mengelola Rekening Keuangan Penanggung Utang yang bersangkutan, bagi Penanggung Utang yang telah diketahui nomor Rekening Keuangannya.
(3) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
