PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 29
(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Utang,
kecuali menurut Jurusita, Barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain.
(2) Dasar pertimbangan Jurusita untuk menentukan tempat
penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, berupa:
- risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
- jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
(3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Lembaga Jasa Keuangan;
- kantor pegadaian;
- kantor pos;
- kantor aparat pemerintah daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Utang;
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
- tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Utang yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
