PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 28
(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang
bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
(2) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak
yang disita ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan jumlah Utang dan Biaya Penagihan serta kemudahan penjualan atau pencairannya.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
(4) Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita
dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai.
