PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 27
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan, dalam hal:
- nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan; atau
- hasil lelang, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
