PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 26
(1) Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan bentuk Barang sitaan.
(3) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- kata "DISITA";
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita; dan
- larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, dan merusak Barang yang disita.
(4) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
