PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b berwenang untuk:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan
- menerbitkan:
- Surat Teguran;
- surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Surat Paksa;
- surat perintah melaksanakan Penyitaan;
- surat permintaan Pemblokiran;
- surat permintaan pencabutan Pemblokiran;
- surat pencabutan sita;
- surat penentuan harga limit;
- pengumuman lelang;
- pembatalan lelang;
- surat perintah Penyanderaan; dan
- surat lain yang diperlukan untuk Penagihan.
