PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
(1) Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk
melaksanakan Penagihan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- Kepala Kantor Wilayah.
