PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf c berwenang untuk:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan
- melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi.
Bagian Kedua Jurusita
