Pasal 11
BAB 3 — DOKUMEN DASAR PENAGIHAN
(1) Jatuh Tempo Pembayaran surat penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal surat penetapan.
(2) Jatuh Tempo Pembayaran surat tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
(3) Jatuh Tempo Pembayaran Keputusan Direktur Jenderal
mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c yakni 60 (enam puluh) Hari sejak
tanggal keputusan.
(4) Jatuh Tempo Pembayaran putusan badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak salinan putusan badan peradilan pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Tanggal diterima surat tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan:
- tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, surat elektronik, atau media antar lainnya; atau
- tanggal diterima oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal tagihan Cukai dikirim secara langsung.
