PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 12
BAB 3 — DOKUMEN DASAR PENAGIHAN
Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunda, dalam hal Pihak
Yang Terutang mengajukan:
- keberatan; atau
- banding, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan Cukai.
