PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 10
BAB 3 — DOKUMEN DASAR PENAGIHAN
(1) Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), terdiri atas:
- surat penetapan, meliputi:
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Pabean (SPP);
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
- Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); dan
- surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
- surat tagihan, meliputi:
- Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1); dan
- surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau
- putusan badan peradilan pajak.
(2) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala yang tidak dilunasi;
- untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
- untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-1, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya bukti temuan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(3) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c ditemukan karena:
- kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita Cukai;
- hasil pencacahan;
- kenaikan golongan pengusaha pabrik;
- penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
- kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai.
(4) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Jatuh Tempo Pembayaran
