PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 9
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
(1) Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang
Terutang Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:
- Pihak Yang Terutang Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan; dan
- pengurus dari Pihak Yang Terutang Badan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
- direksi, pengurus koperasi, pimpinan Badan, ketua yayasan, kepala perwakilan untuk bentuk usaha
tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap, penanggung jawab atau sekutu komplementer/sekutu aktif yang bertanggung jawab atau mewakili Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan untuk persekutuan komanditer;
- dewan komisaris atau pengawas untuk perseroan terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
- pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
- Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
- pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung; atau
- untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
- seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pihak Yang Terutang Badan; dan/atau
- wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan Cukai dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan.
Bagian Kesatu Dokumen Dasar Penagihan
