Pasal 3
(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
- jumlah formasi PPPK yang diangkat pada tahun berjalan;
- gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
- jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
(2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan bi dang pendidikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Capaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan data indeks capaian SPM masing-masing
bidang dari kementerian/lembaga terkait.
(5) Dalam hal data indeks capaian SPM masing-masing bidangj
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah.
(6) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada
setiap urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang.
(7) Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dihitung berdasarkan indikator-indikator bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan
jdih.kemenkeu.go.id
umum yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
