PMK
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN
Pasal 2
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
- dukungan penggajian PPPK Daerah;
- dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- dukungan bidang pendidikan;
- dukungan bidang kesehatan; dan
- dukungan bidang pekerjaan umum.
