PMK
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN
Pasal 4
(1) Penggunaan bagian DAU dukungan penggajian PPPK
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK.
(2) Penggunaan bagian DAU dukungan pembangunan sarana
dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
