PMK
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk Rumah Susun Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
