PMK
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
