PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 4
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpusnas pada tahun 2018 dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. (2) Pelimpahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi bidang perpustakaan. (3) Pelimpahan urusan melalui mekanisme dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi bidang perpustakaan. (4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan RKP,
Renja-Perpusnas Tahun 2018 dan RKA- Perpusnas Tahun 2018.
