PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. akuntabel; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
