Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi pembangunan dan pengembangan perpustakaan. (2) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan minat baca masyarakat melalui perpustakaan;
c. meningkatkan kemudahan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan d. meningkatkan peran perpustakaan daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka di seluruh wilayah tanah air.
