PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 5
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dimuat dalam RKA- Perpusnas dan DIPA Perpusnas tahun 2018. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kegiatan bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi, bidang pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca. (3) Rincian program kegiatan dekonsentrasi Perpustakaan Nasional yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pembinaan administrasi kegiatan; b. pelaksanaan lomba, meliputi:
- lomba perpustakaan sekolah terbaik;
- lomba perpustakaan umum terbaik;
- lomba pustakawan berprestasi; dan
- lomba minat baca; c. pemasyarakatan minat baca dan perpustakaan; dan d. bantuan pengembangan perpustakaan umum daerah provinsi dan kabupaten/kota.
