PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 7
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasionai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi , dan f atau penyediaan Vaksin COVID- 19.
(2) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: Epidemic Preparedness Innouations a. The Coalition for (cEPI); Vaccines and Immunizations b. The Global Alliance for (GAVI); danf atau
- lembaga/badan internasional lainnya.
(3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 8 .
SK No 039404 A
PRESIDEN
