PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 8
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. (21 Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Luar Negeri dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh lembaga/badan internasional tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
