Pasal 6
(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mencakup sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.
(5) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(6) Pelaksanaan penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali diatur lain daiam Peraturan Presiden ini.
