PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 5
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah untuk pengadaan Vaksin COVID-l9
melalui penugasarl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dapat
melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
(4) PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19; dan
- menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
(5) Kerjasama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang
telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan tetap berlaku dan dilanjutkan.
