PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara;
- penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
- kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.
