PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 3
(1) Pengadaan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
- distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup paling sedikit sgringe, kapas
alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarLlng tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safetg box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
