Pasal 2
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin
COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Pelaksanaan .
SK No 039401 A
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorizationl atau lzin Edar .
(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan
Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 202O, Tahun 2021, dan Tahun 2022.
(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
- dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
