PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
- pengadaan Vaksin COVID-19;
- pelaksanaanVaksinasi COVID-19;
- pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
- dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
