PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 14
(1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
- tempat vaksinasi;
- logistik/transportasi;
- gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan I sto ck piling;
- keamanan; dan/atau
- sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
(3) Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d, harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah.
