PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh
Kementerian Ke sehatan.
(2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi
COVID- 19 menetapkan:
- kriteria dan prioritas penerima vaksin;
- prioritas wilayah penerima vaksin;
- jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
- standar pelayanan vaksinasi.
(3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
